BATAM-Dinas Tenaga Kerja Disnaker (Disnaker) Batam membantah mempersulit pelayanan permohonan ID CPMI. Hal ini menyusul kabar miring di salah satu media online yang menyudutkan Disnaker.
Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, pemberitaan yang beredar di salah satu media online terkait pelayanan pemohon ID CPMI tidak benar.
"Itu informasi keliru, perlu saya luruskan bahwa Disnaker tidak pernah mempersulit masyarakat dalam mengurus ID CPMI, " ujar Rudi, Senin (10/4/2023).
Dijelaskan untuk persyaratan yang bekerja di Korea Selatan melalui program E7 harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh instansi terkait.
"Kalau sudah mempunyai sertifikasi kompetensi yang diterbitkan BNSP dapat kita proses. Ini prosedur demikian harus ada sertifikasi dan bisa diproses melalui online, " tegas Rudi.
Menurutnya jika tak memenuhi persyaratan
pihaknya tidak bisa mengeluarkan ID CPMI dan menyarankan pemohon dapat untuk melengkapi.
"Kalau tak lengkap persyaratan kami tidak berani mengeluarkan ID CPMI, " kata dia.
Terpisah, Deni LPK, mengatakan salah satu syarat untuk berangkat harus mengantongi sertifikasi BNSP.
"Ini sesuai dengan kesepakatan negara tujuan yang meminta sehingga sertifikasi dari BNSP perlu, " kata Deni saat dimintai tanggapan. (Arga)